TELUKKUANTAN - 91 persen koperasi desa merah putih di Kuansing sudah mendapat pengesahan sebagai badan hukum dari Kementrian Hukum dan HAM atau Kemenkumham.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perkoperasian dan UKM Dinas Kopdagrin Kuansing, Endripon, Selasa ( 24/6/25).
Dterangkannya lagi proses pembentukan Kopdes Merah Putih terdiri dari tiga tahap.
Pertama musyawarah desa khusus atau Musdesus, pembuatan akta notaris dan pengesahan di Kemenkumham.
" Untuk Musdesus dan akta notaris sudah selesai seluruhnya,"katanya
Sedangkan pengesahan di Kemenkumham sudah 209 desa atau 91 persen. Pengesahan dalam istilah teknis namanya SABH atau terdata pada sistem adminitrasi badan hukum Kemenkumham
" Tinggal 20 desa yang belum terdata di SABH atau sekitar 9 persen. Insya Allah pekan ini pengesahan Kopdes Merah Putih di Kuansing selesai,"katanya
Endripon merincikan untuk Kecamatan Kuantan Tengah dari 23 desa dan kelurahan yang suda SABH sebanyak 22.
Kecamatan Singingi dari 14 desa dan kelurahan sudah 11 SABH. Kecamatan Singingi Hilir dari 12 desa seluruh sudah SABH.
Kecamatan Benai dari 16 desa dan kelurahan tinggal 2 desa. Kecamatan Kuantan Mudik dari 24 desa dan kelurahan yang sudah SABH 28. Kecamatan Gunung Goar dari 14 desa yang SABH sebanyak 12.
Kecamatan Hulu Kuantan dari 12 desa sudah SABH 11. Kecamatan Cerenti dari 13 desa dan kelurahan sudah selesai semuanya. Kecamatan Inuman dari 14 desa sudah SABH 13. Kecamatan Kuantan Hilir dari 14 desa dan kelurahan sudah tuntas semuanya.
Kecamatan Pangean dari 17 desa sudah. Kecamatan Logas Tanah Darat dari 15 desa sudah tuntas. Kecamatan Sentajo Raya dari 15 desa sudah SABH 14 . Kecamatan Kuantan Hilir Seberang dari 14 desa sudah SABH 12. Kecamatan Pucuk Rantau dari 10 desa sudah selesai seluruhya.( ms )
.

